Dikenal sebagai “pendanaan iklim ” di bawah Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim , gagasan mobilisasi dana dari negara-negara di belahan utara ke belahan selatan ke dalam upaya-upaya lingkungan hidup tingkat lokal, nasional maupun internasional, telah tertuang di dalam Kesepakatan Paris PBB tentang perubahan iklim.
Source link: Menata Pendanaan Iklim untuk Memberikan Manfaat bagi Perempuan dan Mengurangi Kemiskinan